0811-3373-119
dinkes@probolinggokab.go.id

Cegah Munculnya Klaster CPNS 2021, Panselda Pastikan Tak Ada Surat Keterangan Swab Palsu

$halaman->judul

KRAKSAAN - Tak ingin kecolongan atas bahaya laten Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 yang juga digelar di Kabupaten Probolinggo sejak Selasa (21/9/2021) itu menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini untuk memastikan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat pelaksanaan seleksi CPNS.

Sebagai langkah antisipasi awal, dalam hal ini BKN juga telah menetapkan aturan khusus bagi para peserta SKD CPNS 2021, yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Sejak awal ajang SKD digelar, penegakan aturan tersebut menjadi prioritas utama. Bagi peserta yang hasil tes PCR dan tes Antigennya tidak tercatat pada sistem data base kesehatan New All Record (NAR) Kemenkes RI, mereka harus bersedia untuk melakukan tes antigen ulang yang disediakan oleh panitia.

Koordinator Tim Medis Panselda Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan fasilitas swab antigen ini diberikan secara cuma-cuma. Kebijakan ini kata Dewi semata-mata diambil untuk mencegah transmisi penularan Covid-19 ketika berada di dalam ruangan tertutup saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes Antigen dan PCR dari seluruh laboratorium klinik yang berada didalam fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kemenkes itu kan harus masuk ke dalam database NAR. Manakala data itu tidak masuk bisa saja surat itu palsu," kata Dewi Vironica disela-sela tugasnya.

Menurut Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo ini, kebijakan ini mampu mengakomodir setidaknya belasan peserta SKD pada setiap sesi. Dimana nama mereka tidak masuk ke dalam database NAR. "Alhamdulillah sampai saat ini semuanya lancar dan hasilnya semua negatif sehingga tidak perlu menempati ruangan khusus," ungkapnya.

Lebih lanjut Dewi mengemukakan, jauh hari sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan kepada 33 puskemas, Labkesda serta rumah sakit swasta di Kabupaten Probolinggo, bahwa jika ada CPNS yang melakukan swab antigen semuanya harus di entri ke dalam sistem NAR. Termasuk print outnya juga harus diambil dari sistem, sehingga tidak menyulitkan panitia CPNS.

"Meskipun Kabupaten Probolinggo masuk kategori PPKM Level 2 kami harus tetap concern terhadap penanganan Covid-19. Tes CPNS di tengah pandemi ini memang membutuhkan kerja keras dan ekstra kehati-hatian, karena kami tidak ingin ajang ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," tandasnya. (dra)